Bupati Kery Hadiri Paripurna Penyampaian AMJH

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (berdiri, tujuh dari kanan), Sekab Konawe Ferdinand Sapan (berdiri, tiga dari kanan), foto bersama dengan anggota DPRD Konawe, usai rapat paripurna penyampaian AMJ Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Selasa (1/8)
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (berdiri, tujuh dari kanan), Sekab Konawe Ferdinand Sapan (berdiri, tiga dari kanan), foto bersama dengan anggota DPRD Konawe, usai rapat paripurna penyampaian AMJ Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Selasa (1/8)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dengan agenda penyampaian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, telah digelar di gedung parlemen Konawe, Selasa (1/8). Paripurna itu dihadiri langsung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekab), Ferdinand Sapan dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat paripurna itu digelar, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Persisnya, terdapat pada pasal 78 dan 79 tentang penyampaian AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/3736/SJ dan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

Pada kesempatan itu, Kery Saiful Konggoasa mengaku sangat terharu, jika mengingat awal mula perjalanannya memimpin Konawe. Terlebih, dirinya melanjutkan pembangunan di Konawe dalam kondisi yang tidak ideal. Dimana saat itu, pertumbuhan ekonomi turun dan menyentuh level -7,86 persen. Angka kemiskinan mencapai 16,58 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) baru mencapai 68,23, pendapatan per kapita penduduk baru mencapai Rp 19,4 juta/ tahun alias Rp 1,6 juta/bulan.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (berdiri, enam dari kanan), Sekab Konawe Ferdinand Sapan (berdiri, lima dari kanan), foto bersama para Camat usai paripurna di gedung parlemen setempat.

Demikian halnya kondisi pemerintahan di daerah, belum memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas yang baik. Opini BPK masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kita menghadapi tantangan yang berat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Konawe. Kala itu, Konawe masih masuk kategori daerah tertinggal. Nanti tahun 2015, baru terlepas status itu,” ujar Kery Saiful Konggoasa. Kery menjelaskan, dalam mengatasi tantangan tersebut, dirinya merumuskan sejumlah langkah strategis. Politikus partai Nasdem Sultra itu, lantas memulai start dengan memaknai hakekat otonomi daerah dalam menjalankan pemerintahan di Konawe. Strategi memban gun yang diterapkannya, yakni berdasarkan prinsip dasar pembangunan yang merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda). Dimana, UU tersebut memiliki tiga semangat, yakni meningkatkan pelayanan publik, kemandirian daerah, serta daya saing daerah.

Anggota DPRD Konawe saat mengikuti paripurna penyampaian AMJ Bupati Konawe masa periode 2018-2023.

“Alhamdulillah, Konawe saat ini menjadi barometer pembangunan di Sultra. Ini semua berkat kerja keras kita semua, bukan Bupati saja. Saya mohon maaf kalau ada kekeliruan dalam memimpin Konawe. Saya harap siapapun Bupati selanjutnya, kita harus tetap rukun,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Konawe Ardin menerangkan, rapat paripurna AMJ Bupati Konawe, merupakan tindak lanjut atas surat Kemendagri dan Pemprov Sultra. AMJ Bupati Kery periode 2018-2023, akan berakhir pada September 2023.

“Paling lambat 7 Agustus 2023, berita acara paripurna AMJ Bupati Kery, sudah harus disampaikan ke Pemprov Sultra melalui Biro Pemerintahan. DPRD Konawe juga akan menyurat ke Kemendagri untuk menyampaikan berita acara paripurna tersebut,” imbuh Ardin. (adi/b)

  • Bagikan