Pemilu di Depan Mata, KPK Diminta Mewaspadai Korupsi

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean. (Foto: JPNN)
Ferdinand Hutahaean. (Foto: JPNN)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengecewakan masyarakat, dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ferdinand meminta KPK dalam ranah korupsi politik, yang potensinya akan terjadi pada Pemilu 2024.

Mengingat, KPK sejauh ini telah menginisiasi program politik cerdas berintegritas (PCB) terpadu kepada 26 partai politik nasional dan lokal Aceh. Pernyataan ini merespons, survei nasional Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tentang Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mengantisipasi Politik Uang Dalam Pemilu 2024.

"Saya berharap KPK akan melakukan terobosan-terobosan dan langkah nyata yang menunjukkan bahwa kepercayaan dan harapan masyarakat ini tidak salah. Saya sendiri masih yakin bahwa KPK seharusnya dan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lembaga anti rasuah terdepan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (1/8).

Ferdinand tak memungkiri, kinerja KPK saat ini berada di bawah bayang-bayang Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK yang berfokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi, seharusnya bisa lebih terdepan. "Masyarakat juga masih menaruh harapan kepada pimpinan KPK untuk memberantas korupsi,” tegas Ferdinand.

Dalam hasil survei nasional Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan mayoritas publik yang berasal dari responden kalangan kelas menengah intelektual masih puas dengan kinerja KPK. Mereka menilai KPK dapat diandalkan untuk mencegah atau meminimalkan praktik politik uang jelang dan pada saat Pemilu 2024.

Sebanyak 26,5 persen responden yang menilai kinerja Ketua KPK Firli Bahuri cukup baik, lalu disusul kategori baik sebanyak 25,25 persen, sangat baik 23,75 persen, dan belum baik sebanyak 24,5 persen.

Survei ini dilaksanakan pada 17-27 Juli 2023 dengan kluster responden dari kalangan kelas menengah intelektual. LPI mengategorikan empat indikator yaitu Integritas, Kinerja, Perilaku Antikorupsi, Persepsi Antikorupsi, dan Kepercayaan Publik.

Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 800 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar 3,1 persen pada tingkat kepercayaan sekira 95 persen. (jpg)

  • Bagikan