Naskah Akademik Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas

  • Bagikan
PAYUNG HUKUM : Suasana pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah yang digelar Pemkab Butur melibatkan LKPMAKD Hasanuddin, kemarin. (HADRIAN INDRA MAPA/KENDARI POS)
PAYUNG HUKUM : Suasana pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah yang digelar Pemkab Butur melibatkan LKPMAKD Hasanuddin, kemarin. (HADRIAN INDRA MAPA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) mulai membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi. Penyusunannya melibatkan Lembaga Kajian Pengembangan Manajemen dan Akuntansi Keuangan Daerah (LKPMAKD) Hasanuddin. Dalam tahapan penyusunannya, digelar rapat pembahasan Raperda serta naskah akademik pajak dan retribusi tersebut, Selasa (1/8).

Asisten II Setkab Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Sahrun Akri, menjelaskan secara khusus tujuan dan sasaran penyampaian draft awal Raperda itu, sekaligus untuk memperoleh masukan dari pihak terkait (stakeholder). Pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini tidak lain dalam rangka melakukan penyesuaian dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Juga sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022 dalam pasal 94 yang menyebutkan, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan. Sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.

“Secara filosofis, sosiologis dan yuridis diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah tentang PDRD Kabupaten Butur yang selaras dengan kewenangan Pemkab,” terang Sahrun Akri, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Butur itu menambahkan, diperlukan Perda yang tidak hanya sekadar turunan dari peraturan di atasnya (peraturan pemerintah terkait). Akan tetapi juga memperhatikan dengan jelas apa saja kebutuhan daerah terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Oleh karena itu, diperlukan masukan dari segenap pihak terkait dengan perolehan pajak dan retribusi daerah. “Kegiatan ini sangat penting, mengingat Perda tentang pajak dan retribusi daerah harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Butur, Harmin Hari, sangat mendukung dan merespon positif adanya kerja sama tersebut. “Dengan begitu, nantinya akan melahirkan Perda yang baru, mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 sebagai acuan untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” timpal Harmin Hari. (b/had)

  • Bagikan