PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh. Pemerintah baru saja memberikan kepastian bahwa PPPK bisa naik gaji secara berkala.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan Men PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Dalam aturan itu, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asalkan memenuhi syarat.

Sebelumnya tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, kemarin.

Sejumlah persyaratan itu antara lain telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran Permen PAN-RB 7/2023. Kemudian mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ”baik” selama dua tahun terakhir.

Contohnya untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol pada 1 Mei 2021 dan gaji Rp.2.966.500. PPPK tersebut mendapat predikat kinerja sangat baik pada tahun 2021 dan baik pada 2022. Dengan begitu, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala. Sehingga pada 1 Mei 2023 PPPK tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp.3.059.800 (sesuai lampiran dalam Permen PAN-RB 7/2023).

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan ”sangat baik” selama 2 tahun berturut-turut
dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. “Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas. (mia/c9/oni)

  • Bagikan