Penerimaan Sektor Pajak Tumbuh Positif

  • Bagikan
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra (kiri) saat memaparkan kinerja penerimaan sektor pajak Provinsi Sultra bersama Direktur Sistem Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan, Ludiro (kanan). (Rahma Safitri/Kendari Pos)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra (kiri) saat memaparkan kinerja penerimaan sektor pajak Provinsi Sultra bersama Direktur Sistem Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan, Ludiro (kanan). (Rahma Safitri/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara cukup tinggi. Pada semester satu, mencapai angka Rp.1,86 triliun dari target Rp.4,49 triliun. Dengan capaian itu, Sultra menjadi salah satu pendorong penerimaan di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultan Batara).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra mengatakan, kinerja penerimaan pajak sampai Juni 2023 masih menunjukkan tren positif. Realisasi pendapatan secara menyeluruh di wilayah regional Sultan Batara mulai Januari hingga Juni, telah mecapai Rp.8,16 triliun atau 45,58 persen dari target sekira Rp.17,90 triliun.

“Dari realisasi itu, penerimaan sektor pajak dari Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu pendorong penerimaan yang sangat penting saat ini. Kinerjanya telah mencapai Rp.1,86 triliun atau sekira 41,53 persen dari target Rp.4,49 triliun. Hal ini tumbuh positif dari tahun 2022 dengan pertumbuhan atau growth sekira 31,08 persen,” beber Arridel Mindra saat konferensi pers bersama Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Sultra, kemarin.

“Sementara bila dibandingkan pertumbuhan untuk realisasi sektor pajak di Sultra minusnya sangat tinggi sekira 13,75 persen sementara Sulsel minus 4,23 persen. Hanya Sultra yang pertumbuhan realisasi pajaknya meningkat,” tambahnya.

Dijelaskan, terdapat tiga faktor yang menyebabkan realisasi sektor pajak regional Sulbar dan Sulsel menurun. Faktor pertama, ada keseimbangan dari harga komoditas dan tekanan dari harga komoditas yang tahun lalu, cukup tinggi. Kedua, beberapa kebijakan perpajakan melalui undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), seperti program pengungkapan sukarela yang tahun ini sudah tidak ada. Sehingga, penerimaan untuk sektor itu berkurang. Ketiga, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Kebijakan ini sesungguhnya, sangat kita rasakan pada bulan- bulan sebelumnya. Kita masih menikmati hingga April namun setelah itu normal. Sehingga, ini betul-betul berpengaruh,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk penerimaan sektor pajak Sultra yang kini telah mencapai Rp.1,86 triliun dominan dari PPH sekira Rp.1,1 triliun yang tumbuh cukup progresif. Kemudian di susul oleh PPN sekira Rp.648 miliar.

“Dari segi PPH dan PPN, realisasi pajak Sultra sangat baik, bila dibandingkan dari beberapa provinsi. Bahkan, terjadi pertumbuhan penerimaan dari 2022 ke 2023. Ada pertumbuhan sekira 31 persen dari Rp.1,51 triliun menjadi Rp.1,86 triliun. Progres positif ini, kita harap bisa terus berlanjut ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sultra, Syarwan memaparkan, saat ini kinerja penerimaan perpajakan Sultra, melanjutkan kinerja yang baik dari tahun lalu.

“Realisasi sektor ini per Juni telah mencapai Rp.1,86 triliun. Peningkatan penerimaan perpajakan tersebut, juga dipengaruhi atas kenaikan tarif PPN menjadi 11. Ini tentu diharapkan berlanjut ke depan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan dampak implementasi reformasi struktural,” imbuhnya. (b/rah)

  • Bagikan