Satukan Persepsi Tata Naskah

  • Bagikan
FUNGSI ADMINISTRASI : Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi (depan) saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2023 tentang tata naskah dinas lingkup Pemkab. (MUHAMMAD RAJIB HASLIM/KENDARI POS)
FUNGSI ADMINISTRASI : Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi (depan) saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2023 tentang tata naskah dinas lingkup Pemkab. (MUHAMMAD RAJIB HASLIM/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tata naskah dinas menjadi salah satu media komunikasi yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan fungsi administrasi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang tata naskah dinas, di lingkup Pemkab. Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi itu, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu diperhadapkan dengan tata naskah kedinasan, mulai dari surat menyurat biasa hingga pengarsipan.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk menyeragamkan pelaksanaan tata naskah di Kabupaten Konkep, sehingga tidak salah tafsir. Karena di tata naskah itu, beda huruf, penempatan koma dan titik saja, sudah beda arti. Dalam Perbup ini sudah diatur sampai dengan pengarsipannya," ujar Andi Muhammad Lutfi, Rabu (12/7). Dengan dihadirkannya narasumber berkompeten, Konkep-2 tersebut berharap, ASN mampu menjadi handal dan terampil dalam pembuatan tata naskah dinas, sesuai fungsi dan prinsip-prinsip.

"Serta terwujudnya persamaan persepsi, bahasa, gerak dan langkah dalam penyelenggaraan tertib administrasi. Ke depan kami menitipkan pesan, Organisasi Perangkat Daerah harus mampu mengikuti perkembangan zaman dengan melakukan transformasi digital dalam persuratan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," tandasnya. Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Kabupaten Konkep, Muhammad Radat, mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk memberikan pemahaman tentang aturan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memiliki tujuan menyatukan persepsi format dan bahasa dalam penyelenggaraan tata tertib administrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Konkep," pungkasnya. (c/jib)

  • Bagikan