Pengamat : Manuver dan Intrik Politik Pemilu 2024 Berpotensi Terjadi

  • Bagikan
Dr.Najib Husain

Takhta Pj.Bupati Rawan Intrik Politik

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati di Bombana, Buton dan Kolaka Utara akan turun takhta 24 Agustus 2023. Mereka bisa saja melanjutkan kepemimpinan atau diberhentikan. Proses pemberhentian maupun pengangkatan Pj.Bupati itu di tengah berjalannya tahapan pemilu 2024. Pengamat politik Sultra, Ombudsman Sultra dan Bawaslu Sultra punya pandangan berbeda dalam penunjukkan Pj.Bupati.

Pengamat politik Sultra Dr.Muh.Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan, berakhirnya masa jabatan 3 Pj.Bupati pada Agustus 2023 ini, berpotensi besar terjadi memanfaatkan Pj.Bupati sebagai pintu manuver atau kepentingan politik tertentu. Alasannya, karena tidak ada aturan jelas yang mengisyaratkan Pj.Bupati yang ditunjuk dapat menjalankan tugas secara profesional.

Aturan dalam penentuan penunjukan Pj.Bupati hanya fokus pada ranah administrasi. Tanpa adanya regulasi menguji rekam jejak dan deteksi yang mencerminkan Pj.Bupati yang bakal ditunjuk tidak memiliki kedekatan dengan partai politik (paprol), atau figur yang bakal maju di Pemilu dan Pilkada dan lain sejenisnya.

"Pj.Bupati yang ditunjuk tidak bertugas sebulan atau 2 bulan. Namun cukup lama bahkan bisa memimpin hingga tahunan. Adanya manuver dan intrik politik untuk tujuan pemilu 2024 berpotensi terjadi. Ini patut dikhawatirkan," kata Dr. Najib Husain kepada Kendari Pos, Kamis (6/7), kemarin.

Menurutnya, pengusulan Pj.Bupati menjadi domain Gubernur Sultra Ali Mazi yang direkomendasikan ke Kemendagri. Disisa kepemimpinan menahkodai Sultra, publik berharap Gubernur Ali Mazi menunjukan keteladanan sebagai bapak pembangunan. Salah satunya mengusulkan Pj.Bupati yang berintegritas dan jauh dari titipan politik untuk tujuan tertentu.

"Misalnya, dalam menunjuk Pj.Bupati menggunakan sistem silang. Maknanya, yang memimpin di daerah kepulauan berasal dari daratan dan begitupun sebaliknya," saran Dr.Najib Husain.

Doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, ketika pada masa kepemimpinan Pj.Bupati berpotensi atau cenderung melakukan politik praktis, maka terdapat beberapa lembaga yang bisa mengawasi dan memberi teguran. Yakni Ombudsman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

"Bawaslu dapat mengawasi kerja Pj.Bupati ketika telah berjalan tahapan Pemilu. Sedangkan Ombudsman dapat 'mengintai' pergerakan Pj.Bupati dalam suasana apapun. Pengawasan tersebut sangat esensial. Untuk memastikan kerja Pj.Bupati berjalan sesuai tupoksinya dan tidak melakukan politik praktis," pungkas Dr.Najib Husain.

Terpisah, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menuturkan, penunjukan Pj.Bupati mesti memenuhi syarat administrasi maupun syarat lainnya. Gubernur Sultra, Ali Mazi wajib memastikan yang diusulkan sebagai Pj. Bupati ke Kemendagri berkarakter profesional dan bersih dari berbagai potensi melakukan praktek politik. Karena tahun ini bagian momentum politik menyongsong pemilu 2024.

"Ini bagian dari kekhawatiran publik yakni adanya potensi manuver politik terselubung melalui penunjukan Pj.Bupati. Yang nantinya bisa saja menjalankan misi politik untuk kepentingan figur tertentu menuju Pemilu 2024," kata Mastri Susilo kepada Kendari Pos, Kamis (6/7).

Ombudsman Sultra akan senantiasa memonitoring kerja Pj Bupati. Untuk memastikan bekerja sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang mengatur. Terutama pengawasan terhadap potensi gerilya Pj Bupati melakukan praktek politik. "Jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, maka Ombudsman tegas, keras, akan memprosesnya," tegas Mastri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo menyampaikan, ketika Pj.Bupati menjalankan tugas inprosedural khususnya melakukan praktek politik, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

Namun jika terjadi saat terjadi dalam suasana tahapan pilkada, maka Bawaslu yang akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti di Kemendagri, Kemenpan RB, KASN, dan lain-lain. Yang nantinya lembaga tersebut yang memberikan sanksi tegas. "Termasuk bisa dilaporkan kepada gubernur. Meminta gubernur mengevaluasi Pj.Bupati yang bersangkutan," kata Iwan Rompo. (ali/b)

  • Bagikan