Bulan Depan, Masa Jabatan 3 Pj. Bupati Berakhir

  • Bagikan


--Rapor Kinerja Penentu Masa Kuasa
--Karo Pemerintahan : Jika Evaluasinya Baik, Dapat Diperpanjang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rapor kinerja 3 Penjabat (Pj) Bupati di Sultra bakal menjadi penentu masa kuasa.
Bulan depan, masa jabatan 3 Pj Bupati akan berakhir, tepatnya 24 Agustus. Mereka adalah Pj.Bupati Bombana, Burhanuddin, Pj.Bupati Buton, Basiran dan Pj.Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi. Jika rapor kinerja baik maka masa jabatan berpeluang diperpanjang. Bahkan sebaliknya.

"Masa jabatan Pj.Bupati tentu dapat saja diperpanjang, namun bisa juga tidak diperpanjang. Semuanya bergantung dari hasil evaluasi dan kinerja para Pj.Bupati selama menjabat," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra, Muliadi kepada Kendari Pos, Kamis (6/7), kemarin.

Hampir setahun, Burhanuddin, Basiran dan Parinringi mengemban amanah sebagai Pj.Bupati. Ketiganya sudah mempersembahkan kinerja maksimal dalam pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. Soal hasil akhir dari kinerja itu berada di tangan Gubernur Sultra dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muliadi menjelaskan Gubernur Sultra dan Kemendagri akan mengevaluasi kinerja 3 Pj.Bupati itu. "Jika evaluasi kinerjanya dinilai baik, ada kemungkinan diusulkan kembali (menjadi Pj.Bupati). Namun ini sudah menjadi ranah pimpinan," ungkapnya.

Terkait masa jabatan 3 Pj.Bupati yang bakal berakhir pada Agustus nanti, Muliadi mengaku masih menunggu arahan dari Kemendagri. Petunjuk Kemendagri akan menjadi rujukan dalam memproses tahapan usulan pemberhentian nantinya. Meskipun ketiga Pj tersebut kemungkinan masih bisa diperpanjang masa jabatannya.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri menyangkut akhir masa jabatan 3 Pj.Bupati di Sultra maupun petunjuk tentang penyampaian usulan," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam mengatakan, penunjukan ataupun pergantian Pj.Bupati, lumrahnya melalui pengusulan gubernur kepada Kemendagri. Hanya saja yang menjadi polemik yakni kewenangan Kemendagri yang terkadang mematahkan nama yang diusulkan gubernur.

"Misalnya Pemprov Sultra sudah mengusulkan 3 nama Pj.Bupati, ternyata yang ditunjuk bukan dari salah satu 3 nama tersebut. Ini sebenarnya masalah karena di daerah telah banyak mengeluarkan pikiran, materi, tenaga menyiapkan figur, namun mentah begitu saja di Kemendagri," kata Bustam kepada Kendari Pos, Kamis (6/7), kemarin.

Berakhirnya masa jabatan Pj.Bupati bulan Agustus nanti di 3 Kabupaten, kata dia, Kemendagri mesti melalui evaluasi yang ketat. Tentnya mempertimbangkan eksistensi dan kinerja Pj.Bupati Bombana, Burhanuddin, Pj.Bupati Buton, Basiran dan Pj.Bupati Kolut, Parinringi, apakah masih layak diperpanjang atau diganti.

"Belajar di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tanpa melalui pengusulan, Pj.Bupati Bahri atas keputusan Kemendagri kembali melenggang alias diperpanjang jabatannya sebagai Pj.Bupati Mubar. Di satu sisi, kita belajar bahwa tanpa adanya pengusulan, ternyata bisa menempuh jalur perpanjangan," pungkas Bustam.

Untuk diketahui, Pj.Bupati Bombana, Burhanuddin, Pj.Bupati Buton, Basiran dan Pj.Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi pada Rabu 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, pada sebuah kesempatan Pj.Bupati Kolut Parinringi menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan daerah yang sudah diawali bupati sebelumnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan komitmen bersama untuk melanjutkan visi misi pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMD.

Pj.Bupati Parinringi akan melanjutkan program pengembangan dan peningkatan produksi sektor pertanian dan perikanan. "Pemkab Kolut tengah fokus pada program revitalisasi kakao. Ini yang akan kita kawal. Selain itu kami juga menekankan peningkatkan kapasitas dan akses pelayanan dibidang kesehatan yang lebih mudah, nyaman dan merata. Semua berkomitmen akan membangun Kolut lebih baik," ujar mantan Wakil Bupati Konawe itu. (rah/ali/b)

Rapor Kinerja Penentu Masa Kuasa

  • Bagikan