Pemilu Terbuka atau Tertutup Diputuskan 15 Juni

  • Bagikan

SISTEM PEMILU DI TANGAN MK

SIDANG
-MK akan sidang putusan uji materi sistem pemilu
-Sidang diagendakan pada Kamis, 15 Juni 2023
-Putusan MK ini akan menentukan sistem pemilu di tanah air
-Pilihannya ada 2 : sistem pemilu tertutup dan terbuka
-Sistem pemilu 2024 kini di tangan MK

PENGAMAT
-Pengamat politik menilai sistem pemilu terbuka
dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan
-Karena Pemilu sangat penting, apapun sistemnya tidak jadi masalah
-Namun pemilih menentukan pilihannya berdasarkan rasionalitas dan integritas
-Pemilih wajib mengutamakan rasionalitas dalam memilih wakilnya
-Pengamat lainnya menilai sistem proporsional tertutup menjadi
pemicu lonceng kematian demokrasi
-Sekaligus menjadi tanda kemunduran esensi demokrasi
-Demokrasi Indonesia sangat pas dengan pemilu proporsional terbuka

KELEBIHAN VS KEKURANGAN

1.Sistem Pemilu Tertutup
-Kelebihan
*Ideologi partai tetap terjaga
*Polarisasi pemilih berbasis keterwakilan ideologis masyarakat
*Membuat mesin partai berjalan dinamis

-Kekurangan
*Kondisi iklim parpol tidak dalam kondisi baik-baik saja
-Kecenderungan parpol yang terlibat korupsi, tidak mencerminkan
warna ideologi nasional demokrasi
-Dengan kata lain, tidak mencerminkan demokrasi yang sehat
-Secara kultur, parpol di Indonesia tidak mencerminkan basis demokrasi sehat

  1. Sistem Pemilu Terbuka
    -Kelebihan
    *Masyarakat dapat menentukan langsung pilihannya (legislatif & eksekutif)
    -Dengan kata lain, masyarakat tidak membeli kucing dalam karung
    -Seolah-olah berdemokrasi, tapi substansinya itu belum tercapai

-Kekurangan
-Potensi politik uang masih tinggi
-Terutama di lingkungan masyarakatnya
yang tingkat kesejahteraannya rendah

BANTAH TUNDA SIDAN
-MK diagendakan menggelar sidang putusan uji materi sistem pemilu
-Jadwal sidang itu telah dikirimkan kepada para penggugat,
pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan
-Sidang digelar Kamis, 15 Juni, jam 09.30 WIB
-Jubir MK mengakui perkara ini berlangsung cukup lama
-Jubir membantah MK menunda-nunda proses penyelesaian perkara
-Sejatinya telah selesai pada 31 Mei 2023
-Agendanya kala itu terkait kesimpulan para pihak
-Setelah itu, hakim MK mendalami dan menggelar rapat musyawarah
-Rapat musyawarah untuk membuat keputusan

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan