Jasa Raharja Sultra Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Program pemutihan/keringanan pembayaran pajak kendaraan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat dukungan positif dari beberapa pihak.

Salah satu pihak yang mendukung adalah Jasa Raharja Sultra. Sebagai bentuk dukungan Jasa Raharj mellnsosialisasikan program tersebut lewat pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Brosur sudah disebarkan ke masyarakat sejak 22 Mei 2023.

Kegiatan dilakukan dengan cara pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan dan penjelasan singkat terkait poin poin program relaksasi tersebut.

Hal ini kami lakukan karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga dengan ini kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Lucy Andriani, Selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Upaya itu, kata Lucy penting dilakukan guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan bisa melalui loket Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling yang berada di samping Samsat Kendari selama masa pemutihan.” Tutup Lucy. (KP)

  • Bagikan