Samsat Mulai Terima Pemutihan Pajak

  • Bagikan
Muh. Nasir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mulai menerima pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 22 Mei lalu. Harapannya, pasca pembukaan pengurusan penghapusan pajak tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan dan menunggak, bisa memanfaatkan kebijakan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi itu.

Kepala UPTD Samsat Koltim, Muh. Nasir, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sultra telah mengeluarkan surat edaran terkait pemutihan pajak kendaraan, mulai tanggal 22 Mei sampai 30 Juli 2023. Muh. Nasir mengaku, pemutihan pajak berlaku untuk semua kendaraan, roda empat maupun dua. "Pemilik hanya membayar satu tahun wajib pajak, sisanya gratis. Mulai plat merah, kendaraan pribadi maupun angkutan umum, semua diberlakukan," kata Muh. Nasir, Rabu (24/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi pemilik plat kendaraan Sultra (DT) saja. Tetapi kendaraan asal wilayah lain yang ingin balik nama juga berlaku, asal berkas-berkasnya lengkap, bisa diurus secara gratis. Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk memutihkan pajak kendaraan. "Mudah-mudahan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui gumbernur, bisa membantu masyarakat serta memudahkan membayar pajak kendaraan setiap tahun. Apalagi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi dalam bentuk bagi hasil kepada daerah. Pemerintah Daerah akan membaginya lagi dalam bentuk program. Pajak kita untuk pembangunan dan kemajuan daerah ini," tutup Muh. Nasir. (c/kus)

  • Bagikan