Tak Perlihatkan Izin, PT TMN Diminta Hentikan Operasi

  • Bagikan
Kepala DDPM-PTSP Konsel, I Putu Darta (tengah) serta jajarannya saat melakukan tinjauan lapangan di PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang bergerak pada industri galangan kapal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya memastikan investasi di daerah tersebut berjalan dengan sehat dan semrstinya. Pemkab berkomitmen memberikan keamanan dan kenyamanan investasi, dengan catatan perusahaan menerapkan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dipertegas kembali pasca evaluasi lapangan yang dilaksanakan DPM-PTSP Konsel pada awal pekan ini. Ditemukan satu perusahaan tak bisa menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Konsel. Perusahaan itu adalah PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang bergerak pada industri galangan kapal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

"Ditemukan bahwa operasional galangan kapal PT TMN tidak dapat menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab, diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat, izin lingkungan pemanfaatan ruang darat dan izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkap Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta, Kamis (2/3). Pihaknya lalu menerbitkan surat bernomor 503/40/2023 perihal penghentian sementara operasional galangan kapal. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) tertanggal 22 Februari 2023.

"Disampaikan untuk menghentikan sementara operasional galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara yang beralamat di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya sampai melengkapi perizinan dimaksud," tegasnya. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP Konsel, Deddy Muskar Polingay. Ia mengaku, hasil monitoring evaluasi ditemukan ternyata ada operasional galangan kapal oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2022. Bahkan diketahui perusahaan itu juga sudah melakukan produksi.

"Sebagai pembina investasi di daerah maka kita mengecek semua perizinan yang harus dimiliki. Makanya kita ke kantornya saat itu. Ketika kita diskusi, katanya berkas izin perusahaan masih dipegang pemilik perusahaan. Sebagai niat baik, maka kita berikan kesempatan saat itu, kita tunggu mereka di kantor DPM-PTSP Konsel untuk klarifikasi," terangnya, kemarin. Dijelaskan, untuk perizinan galangan kapal diatur oleh dua kewenangan. Pemerintah Pusat terkait penggunaan lautnya dan kewenangan Pemkab menyangkut PKKPR darat. Ia menegaskan jika ada masalah atau kendala, DPM-PTSP siap membantu sesuai mekanisme. Sehingga perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, kurang lebih dua minggu pihak PT TMN tidak kunjung datang.

Pihak DPM-PTSP Konsel masih menunggu itikad baik perusahaan untuk melakukan konfirmasi. "Jika tak ada itikad baik, segala hal yang telah kita lakukan, mulai dari berita acara saat monev lengkap dengan foto-foto akan kita jadikan bahan laporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangan untuk sanksi terakhir terkait investasi ada di BKPM," tegasnya.

Disebutkan, sampai sekarang terdaftar kurang lebih 10 industri galangan kapal dan masih ada yang mau masuk. Semuanya itu izinnya lengkap dan dipermudah. "Kami selalu membuka ruang agar permasalahan utamanya perizinan bisa mendapat solusi. Bahkan saat monitoring dua staf saya tempatkan disana untuk mengakses sistem jika mereka (PT TMN) kesusahan, tapi kan tidak ada konfirmasi dari mereka," tandas Deddy Muskar Polingay. (b/ndi)

  • Bagikan