Luncurkan Gemapatas, Legalkan Batas Tanah

  • Bagikan
Wabup Wakatobi, Ilmiati Daud (kiri) ketika membuka pencanangan Gemapatas bersama pihak BPN, kemarin. Kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan menjadi bagian dalam menyukseskan program PTSL 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) resmi dibuka, Senin (16/1). Kegiatan tersebut diprakarsai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi dan dibuka Wakil Bupati, Ilmiati Daud. Dalam kesempatan itu, Ilmiati Daud mengatakan, sesuai Permen Agraria nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), Pemkab Wakatobi akan mendukung dan menjadi bagian dalam menyukseskan program PTSL tahun 2023. Menurutnya, pemasangan tanda batas tanah masyarakat sangat penting.

“Hal itu karena dari fakta lapangan yang terjadi selama ini, sering dijumpai terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah di masyarakat. Terkadang satu sertifikat tanah dimiliki lebih satu orang,” ujar Ilmiati, kemarin. Wakatobi-2 itu berharap, melalui program Gemapatas 2023 bisa menjadi bagian dari solusi penyelesaian tanda patok di daerah tersebut. Serta bisa mengurai persoalan seperti satu sertifikat yang terkadang dikuasai lebih dari satu orang.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Wakatobi, Erny, menjelaskan, program Gemapatas tahun 2023 dalam rangka mencapai target 24.692 bidang PTSL . “Perlu saya sampaikan, kegiatan ini sebagai testimoni atau imbauan kepada perangkat pemerintah untuk membuat Gemapatas di Wakatobi,” terangnya. Sesuai tema kegiatan, Erny mengatakan, pemasangan tanda batas sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997. Bahwa patok yang diberlakukan dalam program PTSL tahun 2013 ada empat macam. Mulai dari patok beton, paralel, besi dan kayu. Ukurannya 50 sentimeter dan tertancap di bawah permukaan tanah 40 sentimeter dan muncul di tanah 10 sentimeter dan diberi cap merah. "Ini legal karena akan terbaca oleh alat dari patok ke patok. Tanpa patok yang dianjurkan sesuai mekanisme pelaksanaannya, maka tidak akan masuk dalam PTSL. Karena patok adalah ketentuan untuk mengikuti program PTSL,” pungkas Erny. (b/thy)

  • Bagikan