Bolos Tugas, Seorang Polisi di Konsel Dipecat

  • Bagikan
Suasana upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka La Ode Aswar Raafi yang dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo di lapangan apel Mako Polres, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) bernama Bripka La Ode Aswar Raafi, dipecat. Ia dianggap melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) setelah tak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja, secara berturut-turut.

Pemecatan tersebut ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, Senin ( 9/1).

"PTDH ini sesuai keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/553/XI/2022, setelah melakukan pelanggaran KEPP berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 24 Januari 2022 hingga 7 April 2022," ungkap Wisnu Wibowo.

Ia menegaskan, pemecatan dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan sidang sampai dengan dikeluarkannya keputusan PTDH. Sementara upacara itu merupakan hukuman kepada personel Polri yang dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial.

"Tujuannya agar publik secara umum mengetahui dan sebagai contoh dan pembelajaran kepada personel yang lain agar lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugas. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu, mengungkapkan fakta yang memberatkan Bripka La Ode Aswar Raafi. Terungkap di fakta persidangan yang bersangkutan tidak masuk melaksanakan tugas mulai 8 April hingga 5 Mei 2022, dan mulai 6 Mei hingga saat ini secara berturut-turut.

"Perbuatan itu dilakukan secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Dilakukan dengan sengaja dan sadar. Perbuatan tersebut merupakan norma larangan bagi anggota Polri. Melanggar pasal 7 ayat 1 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, serta pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," terangnya. (b/ndi)

  • Bagikan