Kejati Sultra Gelar Sosialisasi Tupoksi Bidang Pidana Militer

  • Bagikan
Wakajati Sultra, Subeno, SH.MM (tengah) membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (13/12), kemarin. Tampak Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. M. Asri Arief, SH.M.Si, CTMP (kiri) dan Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya (kanan). KAMALUDDIN / KENDARI POS

Berkolaborasi Tangani Perkara Koneksitas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kolaborasi antarpenegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu dilakukan. Perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Kolaborasi dalam penyelesaian perkara koneksitas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan cara pandang dalam proses penyelesaian sengketa hukum. Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Pidana Militer Kejaksaan RI.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Subeno, SH.MM mengungkapkan, Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegkan hukum khususnya penuntutan.

"Dan selalu bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya di tengah perkembangan pemikiran dan wawasan masyarakat yang demikian pesat, kritis dan modern," ujar Wakajati Subeno saat membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (13/12), kemarin.

Lebih jauh Subeno menjelaskan, dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Adapun tujuan sosialisasi dan koordinasi bidang pidana militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra.

"Sebagaimana diketahui bahwa perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer, " jelas Wakajati Subeno.

Pada kesempatan itu, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. M. Asri Arief, SH.M.Si, CTMP, menyampaikan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi, "ungkap M. Asri Arief.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya menyampaikan penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar.
Ia memaparkan, kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.

"Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan, " paparnya.

Ditambahkan, adapun tahap-tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer, yakni dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara. "Dan terakhir adalah pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi," tandas Letkol. CHK. Andri Wijaya. (kam/b)

  • Bagikan