Hasil Tes Seleksi PPPK Nakes Pemkab Kolut Diumumkan 18 Desember

  • Bagikan
Nurjaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ikhtiar peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), terus berlanjut. Saat ini, mereka tengah mengikuti uji kompetensi. Sebanyak 458 peserta yang dinyatakan lulus berkas tengah bersaing memerebutkan 53 formasi yang dialokasikan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan tes kompetensi ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kendari.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Nurjaya, mengatakan pelaksanaan tes kompetensi telah dimulai sejak tanggal 7 Desember. Pelaksanaan tes dibagi menjadi tiga sesi. Sesuai jadwal, tes kompetensi akan berlangsung selama lima hari. "Secara keseluruhan, ada 538 pendaftar. Dari hasil tahapan administrasi, sebanyak 80 peserta dinyatakan gugur karena berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Peserta yang lulus berhak mengikuti tes. Untuk formasi Nakes, kami diberikan kuota 53 kursi," kata Nurjaya, kemarin.

Hasil tes lanjut Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Kolut itu, akan diumumkan pada tanggal 18 hingga 19 Desember mendatang. Seperti tahapan sebelumnya, peserta tetap diberikan kesempatan menyanggah hasil tes yang diumumkan. Panitia seleksi (Pansel) memberikan waktu mengajukan sanggahan selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Desember. "Sanggahan peserta akan dijawab peserta mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Desember. Setelah itu, Pansel akan mengumumkan kembali hasil tes pasca disanggah. Kalau melihat agendanya, tanggal 26 Desember akan diumumkan. Jadi, prosesnya masih panjang," jelas Nurjaya.

Bagi peserta yang lulus, nantinya diminta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk keperluan nomor induk (NI). Pengisian DRH mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023. Setelah itu, barulah pemerintah bisa mengusulkan NI PPPK. Proses pengajuan dimulai tanggal 10 Januari 2023. "Untuk pengusulan NI PPPK, kami diberikan waktu sampai tanggal 31 Januari 2023. Tahapan seleksi kemungkinan bisa berubah. Pasalnya, masih tentatif. Bagi peserta yang ingin berkonsultasi, kami juga telah menyiapkan layanan call center," pungkasnya. (mal)

  • Bagikan