ASN Wajib Bayar Zakat Profesi Tiap Bulan

  • Bagikan
Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf (empat dari kanan) bersama pengurus Baznas Kota Kendari saat mensosialisasikan kebijakan wajib zakat profesi bagi ASN, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari, diwajibkan menunaikan zakat profesi setiap bulan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor : 450/4196/2022 tentang pengumpulan zakat, infak, sedekah ASN lingkup Pemkot Kendari. Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam surat edarannya menyampaikan, setiap ASN yang beragama Islam dan berpenghasilan minimal Rp 4,6 juta/bulan, diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sementara, bagi ASN yang berpenghasilan dibawah Rp 4,6 juta setiap bulan, dianjurkan mengeluarkan infak/sedekah sesuai keikhlasan masing-masing.

Pembayaran infak/sedekah juga dianjurkan bagi ASN yang menerima honor/insentif dari hasil berupa panitia, peserta, narasumber, dan penghasilan kegiatan lainnya atau melakukan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. ”Zakat, infak, dan sedekah tersebut diserahkan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing OPD, Camat, Lurah, untuk selanjutnya disetor ke pengurus Baznas Kota Kendari,” kata Asmawa dalam surat edarannya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menyambut baik kebijaka tersebut. Menurutnya, zakat profesi ASN sangat membantu Baznas dan pihaknya dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Kota Kendari. “Baznas dan Dinas Sosial menjadi garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kendari.

Misalnya, dana zakat disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk modal usaha dan menjadi stimulus bantuan untuk korban musibah bencana alam,” ungkap Abdul Rauf. Dilingkup Dinsos, kebijakan wajib zakat profesi tengah disosialisasikan kepada seluruh ASN. Secara umum, seluruh ASN lingkup Dinsos sepakat untuk menunaikan zakat termasuk infak dan sedekah. (b/ags)

  • Bagikan