BSPS Berlanjut, Nominal Bertambah

  • Bagikan
Samsuddin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Program bedah rumah di Kolaka Utara (Kolut) akan dilanjutkan. Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun untuk program yang dibiayai melalui APBN, masih belum jelas. Pasalnya, anggarannya bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, Samsuddin, mengatakan, besaran anggaran program BSPS tahun depan meningkat dibanding 2022. Selain jumlah penerimanya yang lebih banyak, dana yang dianggarkan untuk rehabilitasi rumah juga makin besar. Secara bertahap, pemerintah akan memperbaiki rumah warga yang dianggap sudah tak layak huni.

"Alhamdulillah, tahun depan kita masih akan lanjutkan. Sebanyak 20 unit rumah yang kita anggarkan. Setiap rumah kita alokasikan dana rehabnya sebesar Rp 20 juta. Kalau tahun ini, hanya 12 unit dengan anggaran perbaikan sebesar Rp 10 juta setiap rumah. Jadi kenaikannya 100 persen," kata Samsuddin, kemarin. Di sisi lain, pihaknya turut mengalokasikan anggaran untuk perbaikan rumah korban bencana. Tahun depan, sebanyak 10 unit yang disiapkan. Anggaran rehab Rp 15 juta setiap rumah. Sementara untuk program bedah rumah yang dibiayai melalui APBN belum bisa dipastikan. Sebab bukan menjadi domain lembaga yang dipimpinnya.

"Kalau yang bersumber dari dana aspirasi, biasa pertengahan tahun baru bisa diketahui kuota dan besaran anggaran. Sebelum dimulai, kami akan diminta memverifikasi kelayakan calon penerima. Jika dianggap tidak layak, bisa diganti. Selain itu, kami juga memfasilitasi termasuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan program ini. Kalau proses rampung, akhir September atau Oktober sudah mulai berjalan," jelas mantan Camat Kodeoha tersebut.

Dalam tahap verifikasi calon penerima, tim dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan turun di lapangan didampingi aparat desa. Untuk yang dibiayai melalui dana aspirasi, data penerima diambil dari Tenaga Ahli DPR RI. Kendati demikian, proses verifikasi kelayakan tetap diserahkan ke instansi teknis yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut. "Persyaratan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi rumah tidak layak huni, warga kurang mampu, tanah di atas bangunan milik sendiri dan bersedia berswadaya," tandas Samsuddin. (mal)

  • Bagikan