Disperindag Sultra Salurkan 4 Ribu Kupon Pasar Murah di Buton

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gerak cepat dalam mengendalikan inflasi daerah imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite. Hal itu diwujudkan melalui penyaluran kupon pasar murah kepada masyarakat Buton.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, La Ode Muhammad Fitrah Arsyad mengatakan penyaluran kupon pasar murah merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kesulitan memperoleh bahan pangan akibat terdampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. "Di Buton kami menyalurkan sebanyak 4.000 kupon pasar murah kepada sekira 2 ribu penerima. Setiap penerima menerima 2 kupon pecahan Rp 50 ribu sehingga totalnya sebesar Rp 100 ribu," Ungkap Fitrah, kemarin.

Setelah mendapatkan kupon, kata Fitrah, masyarakat bisa menukarkannya di pasar murah dengan paket komoditi yang sudah disiapkan meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, dan komoditi lainnya. Roni Warga Buton yang menerima kupon pasar murah menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra Sultra Ali Mazi yang sudah peduli terhadap masyarakat kecil.

Menurutnya kebijakan gubernur untuk membantu masyarakat sangat tepat karena selama ini dirinya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Waktu naik BBM saya kesulitan belanja makanan. Karena uangnya saya simpan untuk beli BBM karena ingin dipakai mengojek. Nah untung ada bantuan ini kita bisa belanja gratis di lokasi," ungkap Roni.

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek ini berharap program pasar murah bisa berlanjut sehingga bisa membantu masyarakat secara berkesinambungan. "Mudah-mudahan digelar kembali,"kata Roni.

Sekedar informasi, pasar murah di Kabupaten Buton dilaksanakan sesuai instruksi Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dimana setiap Pemda diminta untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. (adv)

  • Bagikan