83 Desa di Koltim Serentak Gelar Pemilihan Desember Mendatang

  • Bagikan
Suhardin, STP, Calon Kades Simbune saat mendaftar di PPKD

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- SEBANYAK 83 desa di Kolaka Timur (Koltim) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022. Tahapan Pilkades mulai bergulir pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk menjaring calon kepala desa yang diinginkan masyarakat. Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa menyampaikan, panitia pemilihan kepala desa harus netral dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades.

Dia berharap mulai proses pendaftaran, kelengkapan administrasi seperti surat izin pimpinan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan rekomendasi bebas temuan harus dipenuhi. "Saya harap proses Pilkades serentak bisa berjalan baik dan menghasilkan Kepala Desa yang dinginkan masyarakat dan menjalankan amanah dengan baik. Semua calon Kades maupun masyarakat desa bisa menjaga keamanan dan ketertiban hingga proses Pilkades bisa berjalan baik, aman dan damai," kata Andi Muh. Iqbal Tongasa, Senin (17/10).

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Timur, Irwan Kara mengatakan, sekitar 83 desa dari 117 desa di Kolaka Timur akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 22 Desember mendatang.

Dia berharap, panitia pemilihan kepala desa bisa menjalankan tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Kita sudah bekali semua PPKD 83 desa supaya bisa menjalankan Pilkades sesuai aturan dan petunjuk yang kita berikan. Saya harap semua tahapan dijalankan serta berlaku netral dan adil semua calon desa. Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades tahun ini bisa berjalan lancar dan aman serta damai," kata Irwan Kara.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Koltim, Kusram Maroli mengatakan, syarat calon kepala desa wajib dipenuhi diantaranya warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila.Serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Lanjut dia, syarat berikutnya berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Bagi yang telah menjalani pidana harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah menjabat kepala desa dan Anggota partai politik pada saat pendaftaran. Berbadan sehat dan bebas narkoba, obat obat terlarang dan zat adiktif lainnya. Berkelakuan baik. Mempunyai visi dan misi serta program kerja yang akan di evaluasi DPMD.

Terpisah, Calon Incamben Desa Simbune, Suhardin mengatakan, dirinya telah mendaftar sebagai calon kepala Desa Simbune Kecamatan Tirawuta Koltim. Dia mengaku, pada enam tahun silam telah berbuat untuk kepentingan masyarakat Simbune sehingga dirinya sangat optimis terpilih kembali pada periode keduanya. "Saya angkat visi Bersama kita wujudkan masyarakat Desa Simbune Sajahtera, Agamis, Maju, Mandiri dan Berkeadilan. Kalau saya terpilih kembali akan kita perbaiki yang kurang pada periode sebelumnya," imbuhnya. (kus/adv

  • Bagikan