Dorong Optimalisasi Investasi, APNI Bakal Gelar Training of Trainers Series 2022

  • Bagikan

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB Pertambangan ini, lanjutnya, adalah diberhentikannya usaha pertambangan. Juga merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022.

Dikatakan, berdasarkan hal tersebut, maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan. Ini agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.

“RKAB juga diikuti AMDAL untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time. Serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui,” bebernya.

Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey, menambahkan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS), hal lain dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor PAJAK dan PNBP.

Disamping itu, sangat perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan mengenai Online Single Submission (OSS) – RBA. Termasuk tata cara teknis pengisian pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perijinan BKPM.

Diakhir proses produksi yang berdasarkan AMDAL, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi Lingkungan Pertambangan. Terutama menyangkut lingkungan hidup area pertambangan masa pasca tambang, melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada.

"Sehingga potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang bahkan hilang," jelasnya. (*/KP)

  • Bagikan