Insan Pengayoman Canangkan Layanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba (kedua dari kiri) didampingi Kajati Sultra, Raimel Jesaja (baju putih) dan Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo (paling kanan) saat mencanangkan layanan publik berbasis HAM, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mencanangkan layanan publik berbasis HAM di seluruh unit kerjannya, kemarin. Upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan pencanangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

"Ini bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat. Bentuk kehadiran negara yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkeadilan," kata Silvester usai pencanangan layanan publik berbasis HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, kemarin.

Pasca pencanangan lanjutnya, seluruh unit kerja Kanwil Kemenkumham Sultra yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimbanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) akan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. "Kita harus memberikan pelayanan yang sepenuh hati kepada masyarakat. Harus humanis," ungkap Silvester.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, pihaknya telah menghadirkan beberapa terobosam diantaranha pojok aspirasi, layanan disabilitas, perpustakaan hukum dan beberapa layanan lainnya. "Seluruh hak masyarakat kita penuhi," kata Silvester.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sultra Raimel Jesaja mengapresiasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM oleh Kemenkumham. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan suatu kemajuan dalam pemberian layanan publik.

"Karena soal publik itu berarti kita berbicara tentang masyarakat dan HAM. Kadang orang terabaikan dari sisi HAM. Ini merupakan hak dasar dari manusia sejak dia lahir sampai selesai di dunia. itu HAM-nya melekat. Jadi kita harus perhatikan," kata Raimel.

Senada, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyambut baik pencanangannya. Pasalnya pelayanan publik berbasis HAM itu adalah memkombinasikan antara pelayanan publik dan HAM.

Berdasarkan hasil pencanangan, layanan publik berbasis HAM ini sangat baik karena mengacu pada prinsip layanan publik, misalnya diantaranya terdapat kepastian huku, tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan, dan adanya pengharhgaan terhadap HAM.

"Kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Segera diimplementaskkan. Dan jika ini penting maka perlu dinaikan menjadi Peraturan Pemerintah dalam hal pelayanan publik berbasis HAM di seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk Pemda di Sulawesi Tenggara," pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan