Sistem Tilang Elektronik Segera Berlaku

  • Bagikan


-Sosialisasi Mulai 27 Juli-27 Agustus

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah beberapa kali tertunda, penerapan sistem tilang elektonik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari bakal segera diberlakukan. Sebagai tahap awal, Polresta Kendari mulai melakukan sosialisasi selama sebulan atau mulai 27 Juli-27 Agustus.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan ELTE adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"ETLE tidak sama dengan sistem E-Tilang. Pada sistem E-Tilang hanya menggunakan aplikasi di android. Yang mana, pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi. Sedangkan ETLE, sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi ETLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya," jelas Muhammad Eka Faturrahman konferensi pers, Rabu (27/7).

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika menuturkan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem ETLE, sesuai tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Yaitu melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

"Selain itu, pelanggaran menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor," kata AKP Rudika kepada Kendari Pos, Rabu (27/7).

Titik penempatan kamera ETLE kata dia, di jalan-jalan protokol. Diantaranya, simpang batas kota Kendari dengan Konawe Selatan, bundaran Adi Bahasa hingga simpang pasar baru (lengkap lihat grafis)."Sementara kamera monitoring dipasangan di jalan Laode hadi by pass atau depan Honda Gratia, simpang empat Wua-Wua, jalan Ahmad Yani di titik Ace Informa (lengkap lihat grafis," ujar AKP Rudika.

Besaran denda ETLE lanjutnya, menggunakan sistem denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," jelas Rudika.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

"Bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku. Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa," tandas Rudika. (b/ali).

Penerapan Tilang Elektronik
Berlaku 28 Agustus
Tahap Sosialisasi 27-Juli-28 Agustus

Jenis Pelanggaran
-Langgar Marka Jalan
-Tidak Mengunakan Sabuk Keselamatan
-Mengemudi Sambil Mengunakan Smartphone
-Melanggar Batas Kecepatan.
-Plat Nomor Palsu
-Melawan Arus
-Terobos Lampu Merah
-Tak Gunakan Helm
-Berboncengan lebih dari 2 Orang
-Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari (Motor)

Pamasangan ELTE
Batas Kota Kendari dengan Konsel
Bundaran Adi Bahasa
Simpang pasar baru
Simpang Bank Sinar Mas
Simpang Pos Lantas MTQ
Jalan Made Sabara (depan toko Capriska)
Simpang kantor pajak

Kamera Monitoring
-Jalan Laode Hadi (depan Honda Gratia)
-Simpang Empat Wua-Wua
-Jalan Ahmad Yani (Ace Informa)
-Simpang Pos Lantas MTQ
-Simpang Kopi Raja
-Bundaran Tapal Kuda
-Jalan Z A Sugianto (jembatan triping)
-Bundaran Tank
-Jembatan Teluk Kendari

  • Bagikan