Disnakerperin Tangani 13 Kasus Perselisihan Industrial

  • Bagikan
Susianti Hafid


-Tujuh Laporan Berakhir Damai

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setiap perusahaan wajib memenuhi hak pekerja. Begitupun sebaliknya. Pekerja harus menjalankan kewajiban sesuai dengan tupoksinya. Namun masih ada saja, perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya. Termasuk dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian pesangon.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang di PHK dari perusahaan. Yang mana, setiap karyawan yang di PHK harus dipenuhi haknya.

"Perlu diingat, PHK atau merumahkan pekerja memang boleh-boleh saja. Hanya saja, prosesnya harus sesuai aturan. Sebab disitu ada hak-hak pekerja yang harus dipenuhi. Dengan begitu, tidak menimbulkan masalah," tandasnya, Rabu (13/7).

Sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya telah menerima 13 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 7 kasus berakhir damai. Sementara kasus lainnya masih proses mediasi.

"Kami siap melakukan pendampingan. Bagi pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil atau di PHK sepihak bisa melapor. Nantinya, kami akan melakukan mediasi dengan perusahaan. Kami berharap laporan yang ditangani cepat selesai," ujarnya.

Tidak hanya pekerja, ia meminta perusahaan turut melaporkan jika ada pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan. Tahun 2021 lalu, sebanyak 27 kasus yang dirumahkan atau di PHK. Rinciannya, 10 kasus melapor ke dinas provinsi, 13 kasus tuntas dan 4 laporan ditarik. (b/m1)

Laporan Perselisihan Industrial
2022
Hingga Juli 13 Kasus
7 Kasus Berakhir Damai
6 Kasus Masih Proses Mediasi
2021
Sebanyak 27 Laporan
10 Kasus Ditangani Provinsi
13 Kasus Tuntas
4 Laporan Ditarik

  • Bagikan