PPPK Guru Pertanyakan SK Belum Terbit

  • Bagikan
TANYAKAN SK PENGANGKATAN : Ratusan PPPK dari jalur penerimaan guru yang dinyatakan lulus di Kabupaten Konawe Selatan menemui Pemerintah Kabupaten untuk memertanyakan nasib mereka, kemarin.

Pemkab Janji Tuntaskan di BKN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sampai kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) belum menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Polemik terlambatnya pemberian SK itu, baru akan dituntaskan sesegera mungkin. Janji tersebut disampaikan Wakil Bupati Konsel, Rasyid, di hadapan ratusan guru PPPK. Dalam pertemuan antara Pemkab dan pihak PPPK formasi guru, Rasyid meminta instansi terkait memberikan penjelasan terkait kendala tersebut. Ia menegaskan jangan karena satu, dua, hingga sepuluh orang yang menjadi penghambat, semuanya menjadi terdampak.

"Kami meminta kepada oknum yang disebutkan namanya, segera lakukan perbaikan berkas dan berkonsultasi ke BKPSDM. Saya tidak ingin BKPSDM yang selalu dikambinghitamkan, padahal mereka sudah bekerja maksimal," kata Rasyid, Rabu (6/7). Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar, Sulawesi Selatan. "Untuk mengawal SK pengangkatan PPPK guru, saya siap menemui pihak BKN di Makassar. Bila perlu besok saya berangkat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Konsel, Muh. Musrianto Tawulo, membenarkan, kendala keterlambatan pemberian SK disebabkan karena beberapa dokumen guru tidak direspon oleh BKN. Penyebabnya karena ada kesalahan dalam penginputan data peserta. "Ada beberapa syarat yang kerap menjadi kesalahan peserta, salah satunya dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKAD Konsel, Mujahidin, membantah informasi yang menyebut jika keterlambatan pemberian SK karena tidak tersedianya gaji bagi PPPK. "Itu tak benar. Penyebabnya karena sistem. Pemkab sudah menganggarkan gaji PPPK, namun tidak dibayarkan karena belum ada SK. Ada prosedur administrasi yang mesti dilaksanakan," jelasnya. (b/ndi)

  • Bagikan