43 Advokat Peradi Kendari Dilantik

  • Bagikan
Pengambilan sumpah janji 43 advokat Peradi Kendari oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Dr. Ridwan Ramli, SH, MH (dua dari kanan) dalam sidang terbuka di aula Cakra PT Sultra, Selasa (7/6), kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 43 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari mengikuti sumpah profesi di aula Cakra Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengambilan sumpah dipimpin Ketua PT Sultra, Dr. Ridwan Ramli SH MH melalui sidang terbuka yang didampingi saksi I Adhar SH, MH dan saksi II Maringan Sitompul SH, MH.

Sumpah advokat itu turut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bun Yani, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendari, Afirudin Mathara SH, MH dan sejumlah pengurus DPC Peradi se Sultra.

Hakim Ketua, Dr Ridwan Ramli mengucapkan selamat kepada para advokat diangkat dan disumpah secara resmi dan telah menempuh pendidikan advokat. "Semoga pencapaian ini bisa memotivasi para advokat untuk dapat mengemban tugas advokasi dengan baik di seluruh wilayah tugas masing-masing," ujarnya.

Ridwan mengingatkan agar advokatmenjalankan tugasnya secara profesional dan senantiasa menambah pengetahuan dalam rangka menjawab tantangan zaman. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2003.

"Advokat dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya membantu klien masing-masing serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu. Olehnya itu, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut," pesan Ketua PT Sultra ini

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bun Yani menjelaskan, adapun jumlah advokat yang diangkat oleh DPN sebanyak 48 orang. "Nah nanti yang disumpah hanya 43 orang. Jadi yang lima orang baru diangkat, nanti setelah sumpah berikutnya baru bisa ikut. Alasannya karena lima orang ini masih kekurangan verifikasi," jelasnya.

Ia mengingatkan advokat tidak hanya dijadikan gagah-gagahan semata. Melainkan ketika sudah diangkat dan disumpah, maka harus selalu berkordinasi dan minta petunjuk dengan pengurus DPC Peradi Kendari.

"Kalau tidak aktif, itu sudah urusan pribadi. Karena advokat itu setelah menempuh pendidikan profesi advokat dan dinyatakan lulus oleh DPN Peradi maka segera diangkat dan diambil sumpahnya. Soal aktif dan tidaknya, itu urusan mereka," terangnya.

Ketua DPC Peradi Kendari Afiruddin Mathara berharap para advokat yang telah diangkat dan disumpah itu bisa eksis menjalankan tugas profesi dan senantiasa menjaga kode etik advokat. "Tugas advokat itu adalah mengawal penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Jadi tidak hanya sesuai kaidah hukum, tetapi harus dicover dengan kode etik advokat," tambahnya.

Di tempat yang sama Sekretaris DPC Peradi Kendari, Syahiruddin Latif meminta advokat yang telah diangkat dan disumpah ini bisa mengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum secara gratis. "Jadi bukan hanya yang provit, namun wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap kliennya khususnya yang tidak mampu. Dan ini sudah menjadi kewajiban, baik secara lembaga maupun secara individu profesi advokat," jelasnya. (b/kam)

  • Bagikan