Kabar Gembira, Pemkot Kendari Hapus Denda Tunggakan Pajak. Cek Batas Waktunya

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Warga penunggak pajak di Kota Kendari tidak perlu risau. Ada kabar gembira. Pemerintah Kota Kendari memberikan keringanan kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak alias menunggak, dengan menghapus dendanya. Hanya saja, kebijakan ini waktunya terbatas. Hanya berlaku sampai 31 Mei mendatang.

Kebijakan penghapusan denda pajak bagi seluruh wajib pajak sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 637 Tahun 2022 tentang keringanan berupa penghapusan denda pajak.

"Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-191 Kota Kendari. Ini juga upaya Pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok pajaknya," ungkap Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti Kepada Kendari Pos.

Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti

Kebijakan penghapusan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 April - 31 Mei 2022. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sultra.

"Kami harap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokok pajaknya," imbuh mantan Kepala DPMPTSP Kota Kendari tersebut.


Kebijakan ini diharapkan bisa menstimulus wajib pajak melunasi kewajibannya. Sehingga, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. (b/ags)

  • Bagikan