-Gandeng Kemekum HAM Sultra
Kendaripois.co.id -- Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (FPIK UHO) Kendari mengikuti kuliah umum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Kanwil Kemenkumham, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap inovasi yang mereka hasilkan.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Roiihan Zaki Amani yang membahas tentang Hak Cipta dan Syahrun Mubarak yang menjelaskan mengenai Merek dan Paten. Materi ini sangat penting, mengingat masih banyak mahasiswa dan akademisi yang belum memahami bahwa hasil penelitian, metode, atau inovasi yang mereka ciptakan dapat dilindungi secara hukum. Tanpa perlindungan KI, karya-karya tersebut berisiko disalahgunakan atau bahkan dikomersialisasi oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Linda Fatmawati, mengungkapkan bahwa banyak inovasi potensial di Indonesia yang akhirnya diklaim oleh pihak luar karena tidak didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “KI tidak hanya melindungi karya cipta, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah suatu produk atau inovasi yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam sektor perikanan, misalnya, metode baru dalam budidaya ikan atau teknologi pengolahan hasil laut dapat dipatenkan agar penciptanya memiliki hak eksklusif dan tidak kehilangan kepemilikan atas inovasi mereka.