KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di blok Mandiodo terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Perkara ini mulai mencuat pada awal tahun 2023. Hingga kini, Kejati Sultra telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Yang mana, seluruhnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.