ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

  • Bagikan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov) Sultra merespon positif (atensi) peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait larangan menerima parsel lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H. Asrun Lio.

"Tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik," ungkap Asrun Lio kepada Kendari Pos, Minggu (16/3/2025).

Asrun Lio menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh ASN, terutama mereka yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan atau pelayanan publik.

"Kami ingin memastikan, seluruh ASN tetap bekerja secara profesional, tanpa adanya pengaruh dari pemberian apa pun. Oleh karena itu, menerima parsel, baik dalam bentuk barang maupun uang, tidak diperkenankan," pesannya.

Mantan Kadis Dikbud Sultra menambahkan, larangan ini berlaku tidak hanya saat Hari Raya, tetapi sepanjang waktu, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas pemerintahan.

"Tidak ada pengecualian. Sekecil apa pun nilai pemberian tersebut, jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka tetap tidak diperbolehkan. Ini termasuk dalam kategori gratifikasi," tegasnya.

Pemprov Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi ASN yang menerima parsel. Sekda Asrun mengakui, pengawasan internal memiliki keterbatasan, terutama jika pemberian dilakukan di luar lingkungan kantor. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Jika ada ASN yang kedapatan menerima parsel, apalagi jika sampai memamerkannya di media sosial, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan. Bukti seperti foto atau unggahan bisa menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Namun, Asrun menegaskan, larangan ini tidak berlaku untuk pemberian dalam lingkup keluarga. ASN masih diperbolehkan untuk bertukar parsel dengan sanak saudara, selama tidak berkaitan dengan hubungan kerja yang dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka.

"Memberi atau menerima parsel dari keluarga adalah hal yang wajar. Yang tidak diperbolehkan adalah menerima dari pihak yang memiliki kepentingan dalam pekerjaan ASN," imbuhnya.

  • Bagikan