Jangan Kurangi Produktivitas dan Ganggu Pelayanan Publik !

  • Bagikan
Ilustrasi Jam Kerja ASN

-- Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pulang Lebih Awal, Tanpa Apel Sore dan Kerja Bakti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Kolaka, H. Amri, telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1446 Hijriyah tahun 2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dengan surat edaran tersebut, maka jam kerja ASN Pemkab berkurang selama bulan puasa.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib

“Bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja, jika biasanya masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama puasa jam masuk jadi pukul 08.00 dan pulang 15.30. Jam istirahatnya di siang hari juga ditambah 30 menit. Jadi satu jam selama Ramadan,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib, Jumat (28/2).

Ia menambahkan, kegiatan upacara atau apel pagi setiap hari Senin hingga Kamis tetap dilaksanakan pada bulan puasa. Namun, untuk kegiatan apel sore dan kerja bakti ditiadakan. “Surat edaran ini berlaku mulai 1 Ramadan 1446 Hijriah. Jam kerja normal kembali berlaku setelah berakhirnya cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” jelas Surahmad.

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka pimpinan OPD atau unit kerja diminta melakukan pengawasan disiplin terhadap pegawainya. “Pimpinan harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” pungkas Surahmad. (b/fad)

  • Bagikan