Terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Pj Gubernur Andap menjelaskan sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 4–5 Februari 2025. “Terdapat 6 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan dapat langsung dilantik. Namun, masih ada 11 kabupaten/kota lainnya, termasuk Pemilihan Gubernur, yang hasilnya sedang dalam proses di MK. Sidang dismissal akan menentukan gugatan mana yang ditolak atau dikembalikan kepada pemohon,” jelasnya
Pj Gubernur Andap menambahkan kepala daerah yang tidak bersengketa serta yang gugatannya diputus dalam sidang dismissal akan dilantik secara bersamaan. “Pelantikan gabungan akan dilakukan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang gugatannya ditolak atau dikembalikan ke Pemohon dalam sidang pengucapan dismissal,” tuturnya.
Dalam upaya modernisasi pelayanan publik, pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan untuk menyikapi perkembangan zaman. Keterlambatan dalam bertransformasi digital akan membuat Pemprov ini terdisrupsi dan ditinggalkan masyarakat.
“Kita tidak boleh tertinggal dalam era digital. Proses pemerintahan harus adaptif, dan inovatif, agar tidak terdisrupsi,” imbuhnya di hadapan ASN Pemprov Sultra yang hadir dalam apel gabungan.
Pj Gubernur Andap juga menekankan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1/2025. Ia mengingatkan agar penggunaan APBD lebih bijak dengan memangkas pengeluaran yang tidak esensial, seperti perjalanan dinas, kajian yang tidak mendesak, serta honorarium tim yang tidak sesuai standar.
Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan, dan komitmen tinggi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berdampak positif bagi Masyarakat Sultra.
“Penggunaan APBD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Anggaran tidak boleh digunakan hanya untuk pemerataan antar perangkat daerah, tetapi harus berbasis output yang jelas dan terukur. Selain itu, hibah dalam bentuk uang maupun barang harus selektif,” tutup Pj Gubernur Andap. (rah/b)