Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari

  • Bagikan
Plh Sekda Kota Kendari, Jahudding (2 dari kiri) bersama pejabat Pemkot Kendari mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian secara daring di gedung Balai Kota Kendari, Senin (3/2/2025).

Selanjutnya, sidang putusan sela dilanjutkan pada 5 Februari 2025 yakni Pilkada Buton Tengah, Pilkada Kota Kendari (pemohon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin), Pilkada Buton Selatan (pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin) dan Pilkada Konawe Kepulauan.

Mendagri : Presiden Pilih Opsi Pelantikan Digelar 20 Februari

Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Presiden Prabowo memilih opsi agar pelantikan digelar pada Kamis, 20 Februari 2024. "Saya melapor kepada Pak Presiden. Beliau memilih tanggal 20 hari Kamis," kata Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Pelantikan itu diperuntukan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, terkait tempat pelantikan masih akan dalam pembahasan. "Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara," ucap Menteri Tito.

Mantan Kapolri itu juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahaj Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.

"Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," tegas Menteri Tito.

Sebelumnya Menteri Tito membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur. Ia menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Menteri Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. "Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," pungkasnya. (ags/b/jpg)

Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari

  • Bagikan