--Diduga Kembali Serobot Lahan Warga di Mowila
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Aktivitas PT Merbaujaya Indahraya Group kembali disorot setelah diduga melanggar kesepakatan dengan masyarakat terkait penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sebelumnya, pada 13 Januari 2025 lalu, pihak DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Dalam rapat itu diputuskan, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitasnya hingga ada penyelesaian lebih lanjut. Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak diindahkan. Warga Desa Rakawuta, Andi Masdar, mengungkapkan, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penggusuran hanya sehari setelah RDP digelar.
"Sudah seminggu mereka kembali melakukan penyerobotan. Padahal kesepakatan dalam RDP jelas menyatakan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan sementara," ungkap Andi Masdar, Sabtu (1/2).
Menurutnya, lahan yang telah diserobot mencapai tujuh hektare pada wilayah Desa Rakawuta, Wuura, serta Toluwunoa di Kecamatan Mowila. Ia pun menyesalkan sikap perusahaan yang tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan mereka, Hari Hasruri, dalam RDP.
"Kami kecewa karena perusahaan sebelumnya berjanji tidak akan melakukan penyerobotan sebelum ada kesepakatan lebih lanjut. Kami berharap DPRD segera bertindak dan menggelar RDP ulang," pintanya. Akibat penggusuran ini, Andi Masdar mengaku kehilangan mata pencaharian. Kebun merica yang selama ini menjadi sumber penghidupannya telah digantikan dengan tanaman kelapa sawit.
"Saya sudah tidak bisa bertani lagi. Lahan yang menjadi tempat mencari nafkah bagi keluarga kami sudah hancur," keluhnya.
Ia berharap agar DPRD segera mengambil tindakan tegas demi melindungi hak-hak warga yang terdampak konflik lahan ini. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra, Hj. Hasmawati, juga menyayangkan tindakan pihak PT Merbau yang tak menghormati kesepakatan yang telah dibuat.
"Keputusan dalam RDP jelas, tetapi PT Merbau tidak mengindahkannya. Setelah masa reses, kami akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil," tegasnya. (b/ndi)