KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dana Desa di Kabupaten Muna tahun 2025 mengalami penurunan hingga Rp 2 miliar. Jika tahun 2024 Dana Desa mencapai Rp 102 miliar, maka tahun 2025 besarannya menjadi Rp 100 miliar. Penurunan Dana Desa itu sesuai dengan keputusan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Bina Keuangan Desa dan Aset Desa DPMD Muna, Ikhsan mengatakan Dana Desa tersebut sesuai keputusan pusat dan akan diberikan pada 124 desa se Kabupaten Muna. Turunnya Dana Desa juga akan menjadi tantangan bagi seluruh desa untuk tetap mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian, pemerintah desa harus terus bersinergi dengan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa, agar setiap program yang dicanangkan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Untuk besaran pembagian Dana Desa sudah ditentukan langsung dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Namun, tidak semua nominalnya sama karena ada beberapa desa yang menerima dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan desa lain. Salah satunya, Desa Kotano Wuna Kecamatan Tongkuno dengan alokasi Dana Desa Rp 1,2 miliar. Sedangkan desa lain, Dana Desanya hanya sekitar Rp 600 juta sampai Rp 900 juta,” kata Ikhsan, kemarin.
Ia menambahkan, ada beberapa item Dan Desa seperti alokasi dasar sebesar Rp 500 juta per desa. Selain itu, alokasi dasar Dana Desa juga dialoksikan berdasarkan formula sekitar Rp 100 lebih per desa. Alokasi formula ini mempertimbangkan beberapa komponen desa yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah. Kemudian, ada dana afirmasi bagian dari dana desa yang dialokasikan untuk desa-desa tertinggal serta afirmasi kinerja bagi desa-desa yang memiliki kinerja bagus.
“Peruntukan Dana Desa itu, ada yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan ada yang ditentukan masing-masing desa. Program dana desa yang ditentukan oleh pusat untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem seperti bantuan langsung tunai (BLT). Untuk besaran anggarannya itu minimal 12 persen dari total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain itu, dana desa bisa digunakan untuk program ketahanan pangan desa minimal menggunakan 20 persen dari dana desa. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau dan sehat bagi warga desa. Kemudian, digitalisasi di desa termasuk untuk membangun jaringan internet. Termasuk stunting, untuk besarannya sekitar delapan persen. Dana desa juga dapat digunakan untuk mitigasi bencana alam. (deh/b)