--Bayar Gaji 13 dan 14 Sertifikasi Tahun 2024
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pembayaran gaji 13 dan 14 bagi guru bersertifikasi akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada pekan ini. Seharusnya pembayaran gaji sertifikasi tersebut sudah dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu.
"Sempat mengalami penundaan karena belum adanya rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Kepala BKAD Konut, Irwan, kemarin.
Mantan Kabag Keuangan Sekretariat Setkab Konut tersebut juga menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 13 dan 14 tahun 2024, disebabkan belum adanya regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan dalam proses pembayaran.
"Selesai pembayaran gaji reguler, kita langsung salurkan. Sisa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ajukan. Dananya sudah siap, sekitar Rp 4 miliar lebih," sebut Irwan.
Ia mengaku, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait rencana pengajuan pencairan gaji 13 dan 14 guru sertifikasi, dilakukan setelah pembayaran gaji reguler tuntas.
"Selesai bayar gaji (Dikbud), mereka langsung ajukan UP untuk gaji 13 dan 14 yang akan dibayarkan," sambungnya.
Irwan menjelaskan pembayaran gaji 13 dan 14 guru sertifikasi tahun 2024 dilakukan pada awal 2025 setelah Kementerian Keuangan meminta data guru.
"Sebenarnya tahun lalu guru juga terima gaji 13 dan 14, tapi bukan dari sertifikasi. Inilah luar biasanya guru sertifikasi mereka dapat dobel gaji. PMK-nya khusus guru sertifikasi, jadi yang ajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," imbuhnya.
Berdasarkan data penerima gaji 13 dan 14 sertifikasi untuk guru, ada sebanyak 529 orang. Baik itu PNS maupun PPPK dengan total anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.
"Dengan perhatian yang sangat besar dari pemerintah, guru sertifikasi yang ada di Kabupaten Konawe Utara harus meningkatkan kinerjanya dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Ini bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap guru," tandas Irwan. (c/min)