Tuntaskan Sengketa Lahan Warga Sambahule dan PT KIC

  • Bagikan
SENGKETA LAHAN : Suasana RDP dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin, terkait persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Sambahule, Kecamatan Baito dengan pihak PT. Kilau Indah Cemerlang.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kehadiran sejumlah perusahaan tambang maupun perkebunan di Konawe Selatan (Konsel) belum memerlihatkan kontribusi berarti. Yang kerap terdengar adanya konflik antara investor dengan masyarakat sekitar kawasan pengolahan. Seperti yang mencuat baru-baru ini, persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Sambahule, Kecamatan Baito dengan pihak PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa tersebut. Pihak DPRD membahas tiga poin utama, yakni land clearing pada lahan perkebunan yang telah lama dikuasai masyarakat Desa Sambahule. Kemudian memertanyakan status lahan perkebunan yang telah lama dikuasai masyarakat, apakah sesuai prosedur yang berlaku atau tidak.

Termasuk pemaparan proses perolehan hak guna usaha (HGU) di lahan perkebunan itu. Ketua DPRD Konsel, Hamrin, menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi.

"Masalah lahan ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai aturan hukum," tegas Ketua DPRD didampingi unsur pimpinan dan anggota lainnya, termasuk perwakilan masyarakat, pihak perusahaan PT KIC, BPN dan sejumlah OPD teknis berwenang.

RDP itu kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk menunda aktivitas PT KIC di Desa Sambahule hingga pihak DPRD dan Tim Terpadu turun ke lapangan.

"Pada Selasa 21 Januari 2025 pekan depan, kita akan turun lapangan guna percepatan penyelesaian masalah. Karena memang cukup kompleks permasalahannya dan berlarut-larut, sehingga tidak bisa gegabah. Makanya kami turun meninjau secara langsung," ungkap Hamrin, Jumat (17/1).

Ia mengaku, masyarakat tidak mau lahannya digarap oleh pihak PT KIC. "Seperti itu poin utama yang kami tangkap, karena rata-rata masyarakat mengatakan tidak mau lahannya dikuasai KIC. Tapi ini masih beberapa orang, belum mewakili seluruhnya. Sehingga seperti inilah pentingnya kita dalami langsung," terangnya.

DPRD juga menelusuri informasi jika sudah ada lahan yang dijual warga ke pihak perusahaan, tapi baru katanya. "Maka inilah yang perlu kita dudukan bersama sehingga persoalan ini menjadi terang," sambung Hamrin.

Dengan kondisi itu, pihak perusahaan tidak bisa serta merta memeroleh HGU, sebab harus melalui regulasi maupun prosedur yang berlaku.

"Seluruh pihak setuju, tanggal 21 Januari kita turun ke lokasi. Kemudian pihak perusahaan dari segi data-data terkait regulasinya, menyatakan siap. Sehingga menurut mereka, berhak menggarap lahan yang dimaksud," ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Namun salah satu masalahnya, pihak perusahaan dinilai tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Meskipun semuanya soal administrasi, regulasi dan lainnya terpenuhi, tetap perlu menyosialisasikan aktivitasnya. Tentu penyelesaian persoalan ini diupayakan semaksimal mungkin, sehingga tidak berlarut-larut," janji Hamrin. (c/ndi)

  • Bagikan