Siap Hadapi Gugatan Paslon Peraih Suara Terbanyak Ketiga

  • Bagikan
Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso (tiga kanan) didampingi masing-masing Komisioner Anton Roberto (kiri), dan La Ode Darman (dua kanan) serta Sekretaris KPU Konsel, Aila (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna (tiga kiri) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M Syahid Arifin (dua kiri) melakukan Penandatangan Surat Kuasa Khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke (AJP-James), yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Gugatan itu terkait hasil pleno KPU Konsel yang menetapkan perolehan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hasilnya, Irham Kalenggo-H. Wahyu Ade Pratama meraih dukungan terbanyak dengan jumlah 64.067 suara. Selanjutnya urutan kedua pasangan calon nomor urut 2, Muhamad Radhan Algindo Nur Alam-Rasyid dengan perolehan suara 56.532. Paslon nomor urut 1 Adi Jaya Putra-James Adam Moke berada pada urutan ketiga dengan perolehan suara 51.222 dan nomor urut 4 Herman Pambahako-Herianto, 10.872 suara.

Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari MK. Hal itu terkait adanya Paslon yang menggugat hasil pleno dengan meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi peserta Paslon lainnya di Pilkada.

"Sidang pendahuluan dilaksanakan tanggal 15 Januari 2025. Untuk kesiapan KPU Konsel sebagai tergugat oleh pemohon, kami telah menyiapkan pengacara negara, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH., MH., bersama 11 tim lainnya. Selain itu ada juga Hamid Dwi Hudaya, SH., MH., bersama 11 tim lainnya juga," kata Eko Hasmawan Baso, kemarin.

Menurutnya, KPU Konsel siap menghadapi proses hukum yang akan bergulir di MK. Pihaknya optimis hasil pleno yang ditetapkan di Wonua Monapa tersebut dapat dipertahankan. Itu sesuai perolehan hasil di setiap TPS di seluruh wilayah.

"Kami akan semaksimal mungkin menghadapi gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati di MK nantinya," optimisnya. (b/ndi)

  • Bagikan