KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah diumumkan. Di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 2.648 peserta dinyatakan lulus. Namun prosesnya belum berakhir. Tahapan selanjutnya, peserta yang lulus seleksi harus mengikuti pendaftaran ulang yang dimulai 13 Januari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah mengatakan perekrutan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan publik. Dari belasan ribu pendaftar, sebanyak 2.648 telah dinyatakan lulus.
“Peserta yang lulus terdiri dari 32 tenaga kesehatan (nakes), 343 tenaga pengajar dan 2.283 tenaga teknis,” rinci Zanuriah kepada Kendari Pos, Kamis (9/1).
Peserta yang telah dinyatakan lulus lanjutnya, wajib melakukan pendaftaran ulang. Sesuai jadwal Panselnas, pendaftaran mulai berlangsung pada 13–17 Januari 2025. Beberapa ketentuan telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Saat pendaftaran ulang, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih, bawahan hitam, sepatu hitam, serta jilbab hitam khusus bagi wanita. Selain itu, peserta juga diminta membawa dokumen penting seperti kartu peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tahun 2024, fotokopi KTP dan ijazah yang digunakan saat pendaftaran,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan administrasi. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau dokumen palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, kelulusan mereka akan dibatalkan dan status PPPK akan dicabut.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses rekrutmen dan memastikan bahwa setiap pegawai yang lolos benar-benar memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan,”ucapnya.
Ia mengingatkan peserta dan keluarganya untuk waspada terhadap praktik penipuan. Zanuriah menegaskan tidak ada pihak yang memiliki kewenangan menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, peserta dan keluarga diminta untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun selama proses ini. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.“Jika ada yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, itu adalah tindakan penipuan,” tegasnya.
Keputusan panitia seleksi kata dia, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan seleksi PPPK.
Dengan jumlah peserta yang lulus sebanyak 2.648 orang, diharapkan tenaga kesehatan, guru, dan teknis yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan publik di Sultra. “Proses pendaftaran ulang yang disiplin dan sesuai aturan menjadi langkah awal untuk memastikan para pegawai yang terpilih dapat segera bertugas dengan optimal,” pungkasnya. (b/rah)