Patuhi Putusan MK, Agendakan Pelantikan Kades Terpilih

  • Bagikan
JALANKAN PUTUSAN : Momen saat Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun kepada 37 petahana yang terpilih kembali.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak pada 24 September 2023 lalu. Pemkab mengagendakan pelantikan digelar pada tanggal 15 Januari 2025.

Sebelum itu, pihak Pemkab Konsel tengah meminta petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai petunjuk, Kades terpilih itu akan dilantik, rencananya tanggal 15 Januari 2025. Sementara lagi minta petunjuk ke Pemprov dan Kemendagri," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Ambolaa, Rabu (8/1).

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan segala proses menuju pelantikan berjalan sesuai regulasi.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, bahkan memimpin langsung rapat persiapan pelantikan Kades terpilih, kemarin. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat terkait untuk memastikan seluruh aspek teknis juga administrasi sesuai aturan. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah diubah oleh undang-undang nomor 3 tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang pleno MK.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyoroti pelaksanaan Pilkades serentak pada 96 desa di Konsel pada 24 September 2023 yang telah sesuai UU 6/2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa terpilih dari pemilihan tersebut, karena sudah sah dan sesuai aturan. Oleh karenanya, pelantikan calon kepala desa tidak boleh ditunda atau dibatalkan," tegas Enny.

Sebagai informasi, permohonan perkara ini diajukan oleh 14 Cakades terpilih hasil Pilkades serentak Konawe Selatan. Mereka mendalilkan, pemberlakuan pasal 118 huruf e UU Desa menghambat pelantikan mereka pada 30 April 2024, meski sesuai pasal 38 ayat (1) UU 6/2014. Pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 30 hari setelah keputusan bupati.

Awalnya, sebanyak 96 desa di Konawe Selatan menggelar Pilkades serentak pada 24 September 2023. Dari jumlah tersebut, ada 59 Cakades baru terpilih, sedangkan 35 petahana gagal memertahankan jabatannya. (c/ndi)

  • Bagikan