--Perusahaan Wajib Patuhi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2025 akhirnya ditetapkan. Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur nomor 100.3.3.1/448 tahun 2024 tentang UMK Kendari 2025. Dalam SK yang ditetapkan 18 Desember, UMK Kendari naik 6,5 persen. Penetapan UMK sempat molor lantaran masih menunggu petunjuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengungkapkan penetapan UMK Kendari merujuk pada ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Undang-Undang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan putusan MK bernomor 168/PUU-XXI/2023.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, dewan pengupahan Kota Kendari mengambil putusan menaikkan UMK Kendari 2025 sebesar 6,5 persen. Dari Rp 3,112 juta perbulan menjadi Rp 3,314 juta," jelas Muhammad Ali Aksa kepada Kendari Pos kemarin.
Kenaikan UMK ini lanjutnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mengatur keseimbangan dengan kapasitas ekonomi perusahaan yang ada di wilayah Kota Kendari. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan dan memperhatikan berbagai aspek, termasuk putusan hukum yang berlaku.
“Upah Minimum Kota Kendari tahun 2025 ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Dengan adanya ketetapan ini, kami berharap agar hak pekerja dapat lebih terlindungi dan mereka mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat,” jelasnya.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap perusahaan dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang sudah ditentukan. Pengusaha diharapkan mematuhi keputusan ini, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian.
Pemerintah mengingatkan pengusaha mematuhi putusan ini. Jika melanggar ketentuan membayar upah yang tidak sesuai dengan ketetapan atau tidak menyusun struktur dan skala upah yang transparan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dengan baik, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Upah Minimum ini akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Kami berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran upah yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah Kota 9Kendari. "Penerapan UMK Kendari yang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari," tutupnya. (b/m1)