KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Setelah melewati proses pembahasan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, akhirnya disepakati antara Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama DPRD. Penetapan APBD menjadi Perda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna.
Diketahui, pendapatan daerah dianggarkan mencapai Rp 948,56 miliar. Nominal tersebut diproyeksi berasal dari pendapatan asli daerah Rp 128,72 miliar, dana transfer pusat dan antar daerah Rp 805,31 miliar dan lain-Lain pendapatan yang sah sebesar Rp 14,53 miliar.
“Proporsi terbesar pendapatan daerah berasal dari transer,” ungkap Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Muh, Rasman Manafi, akhir pekan lalu.
Untuk belanja daerah dialokasikan sejumlah Rp 945,56 miliar. Anggaran tersebut untuk membiayai belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah dan bantuan sosial. termasuk belanja modal hingga biaya tidak terduga.
Sementara untuk pembiayaan netto dalam APBD 2025 yang defisit Rp 3 miliar, merupakan selisih penerimaan antara pembiayaan dengan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 17 miliar bersumber dari proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 20 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
“Apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, Fraksi-Fraksi dan Komisi DPRD Kota Baubau yang telah menjalankan tugasnya dalam memberikan pandangan, saran, usul, masukan serta rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ini semua dalam rangka penyempurnaan Raperda APBD 2025 yang akan ditetapkan menjadi Perda,” kata Rasman Manafi.
Baubau-1 itu menegaskan, APBD merupakan jembatan sebagai upaya Pemkot dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai rencana daerah dalam menjawab isu-isu strategis serta permasalahan yang ada. (c/lyn)