Jaga Ketentraman Kampus, UHO Batasi Aktivitas Malam Hari

  • Bagikan
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) UHO, La Ode Abdul Hamdan Hakim, S.Sos.,M.Si.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) UHO, La Ode Abdul Hamdan Hakim, S.Sos.,M.Si.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta ketenteraman di lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) disampaikan bahwa terhitung mulai Jumat, 15 November 2024 lalu, seluruh aktivitas akademik dan nonakademik di lingkungan kampus dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) UHO, La Ode Abdul Hamdan Hakim, S.Sos.,M. Si., mengatakan berdasarkan suara edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UHO menyampaikan aktivitas kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan kampus hanya sampai pukul 21.00 Wita. “Edaran ini terhitung mulai hari Jumat, 15 November 2024 lalu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa pembatasan aktivitas tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta ketenteraman di lingkungan kampus UHO. “Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai hari Jumat, 15 November 2024 lalu, seluruh aktivitas akademik dan non akademik dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita,” terang Abdul Hamdan.

Untuk mendukung pemberlakuan pembatasan tersebut, maka akan diberlakukan penutupan akses masuk dan keluar pada setiap gerbang kampus. “Terhadap kegiatan lain yang sifatnya sangat penting seperti proyek pembangunan kampus, akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Abdul Hamdan.

Ia juga menambahkan, bahwa diharapkan kepada sivitas akademika agar memperhatikan hal-hal seperti mematuhi segala ketentuan peraturan pemerintah. Kedua, bagi mahasiswa, agar senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan UHO. Ketiga, menjaga nama baik almamater UHO.

“Dan terakhir kepada Pimpinan Fakultas, agar senantiasa melakukan pendampingan dan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap segala aktivitas akademik maupun non akademik di lingkungan unit kerjanya serta melakukan tindakan penyelesaian dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi,” tambahnya. (win/b)

  • Bagikan