-Menag Prihatin, Usul Revisi UU Perkawinan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --- Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar resah melihat fakta, fenomena tingkat pernikahan yang menunjukkan angka terus menurun. Sementara di sisi lain, kasus perceraian melonjak (meningkat).
Nasaruddin menilai, tidak boleh ada pembiaran terhadap anomali di masyarakat ini. Mulai dari fenomena ogah menikah hingga naiknya kasus perceraian, harus ditangani.
Secara khusus dia titip pesan kepada Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Dia mengatakan kerja BP4 tidak bisa konvensional hanya memediasi pasangan yang sedang proses cerai di Pengadilan Agama (PA) saja.
"Mediasinya harus diperluas," ujar Menag Nasaruddin Umar saat membuka Rakernas BP4 2025 di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Nasaruddin mengatakan, BP4 harus bisa sosialisasi pentingnya menikah kepada masyarakat. Khususnya kepada remaja yang sudah bertahun-tahun pacaran, namun tidak kunjung menikah.
Bagi Nasaruddin, pacaran tidak perlu lama-lama. Misalnya maksimal lima tahun saja. Setelah itu melanjutkan ke jenjang pernikahan. Dari pada pacaran terus, berpotensi kumpul kebo atau bahkan hubungan seksual di luar nikah.
Dia khawatir kondisi itu berlanjut sampai pada kasus hamil di luar nikah. Jika sampai ini terjadi, pihak perempuan dan anak yang dilahirkan jadi dirugikan. "Sudah waktunya kawin, tapi pacaran melulu. Ini yang perlu dimediasi," jelasnya.
Pengaruh Budaya Asing
Nasaruddin mengatakan, kecenderungan orang memilih tidak menikah, bisa jadi terpengaruh budaya asing. Dia menjelaskan kondisi seperti itu banyak ditemukan di Amerika Serikat. Bahkan di sana ada pasangan yang tinggal serumah bertahun-tahun, tanpa ikatan perkawinan resmi.
"Banyak kasus orang menunda menikah, justru pada kelompok yang sudah mapan secara ekonomi. Mereka tidak mau repot-repot mengurus anak. Kemudian pada masa lalu, orang menikah bisa jadi karena supaya ada yang memasak di rumah," terangnya.
Sementara sekarang kehidupan semakin mudah. Urusan makanan tinggal pesan secara online. Lebih praktis dan ekonomis, ketimbang membangun keluarga.
Kasus Cerai Meningkat
Sementara itu terkait dengan kasus perceraian, Nasaruddin juga menyebut cukup menghawatirkan. Sepanjang 2024 ada 1,4 juta pernikahan resmi di Kemenag. Pada periode yang sama, jumlah perceraian ada 466.359 kasus. Artinya kasus perceraian sebanyak 31,5 persen dari angka pernikahan.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menambahkan, harus diupayakan ketahanan keluarga. Karena itu cerminan dari negara yang kuat.
"Tingginya kasus perceraian dipicu banyak faktor. Diantaranya adalah faktor sosial dan ekonomi," ucapnya. Dia meminta BP4 mengawal dengan baik pasangan yang menuju perceraian supaya bisa akur kembali.