295 Ribu Guru Belum Sarjana

  • Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti didampingi dua wamen dan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan sebanyak 295 ribu guru belum sarjana.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti didampingi dua wamen dan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan sebanyak 295 ribu guru belum sarjana.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan sebanyak 295 ribu guru belum sarjana. Fakta ini cukup mengagetkan karena sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, pendidikan seorang pendidik minimal sarjana.

"Ini memang memprihatinkan karena sudah 23 tahun UU Guru dan Dosen ini berlaku, tetapi masih ratusan ribu guru kita belum S1 atau D-IV," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan masih banyak guru yang belum berpendidikan D4 atau pun S1, bisa dilihat sebagai realitas, di mana memang banyak guru yang direkrut dengan tidak ada perencanaan.

Banyak guru yang pada awalnya mengajar karena ingin mengisi waktu atau dengan alasan lain sehingga kualifikasi D4 atau S1 belum terpenuhi. Penyebab lainnya, lanjutnya, mungkin ada kendala tertentu mengapa sebagian guru belum D4 atau S1.

Contohnya, karena letak geografis di mana para guru idak mendapatkan kesempatan belajar melanjutkan D4 atau S1.

"Bisa juga karena alasan ekonomi sehingga mereka belum melanjutkan ke jenjang D4 atau S1," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha agar pemenuhan kualifikasi D4 atau S1 sebagai amanat UU Guru dan Dosen yang mana undang-undangnya sudah 19 tahun lalu terbit, tetapi pemenuhannya belum terjadi.

"Mudah-mudahan mulai tahun ini secara bertahap kami memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutan D4 atau S1," ucapnya.

Soal berapa jumlahnya, tambahnya, nanti akan disampaikan ke depan. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan angggaran yang dimiliki. Kemendikdasmen pun akan bekerja sama dengan instansi terkait. (jpnn)

  • Bagikan