Penonaktifan Pejabat tak Netral Tunggu Petunjuk BKN

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan. (IST)
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan. (IST)

--Penyidikan Berlanjut, Sidang Kode Etik Menanti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024. Mereka terindikasi mendukung salah satu pasangan calon yang akan berkontestasi.

Terbaru, kasus Kepala Puskesmas Tinondo, Zulkarnain yang akan dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Koltim. Meski demikian, pihak BKPSDM masih menunggu petunjuk teknis dari BKN.

“Setelah ada proses hukum dari Gakkumdu Bawaslu dan Polres Koltim, maka kami sudah menyurat ke BKN untuk menunggu petunjuk,” ungkap Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, Senin (11/11).

Jika sudah ada rekomendasi, maka Pjs. Bupati Koltim akan menonaktifkan Kapus tersebut, sambil menunggu proses hukum pelanggaran ketidaknetralan ASN.

Ruslan menyebutkan, selain terus menjalani proses pemeriksaan, Kapus Tinondo, Zulkarnain bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kusram Maroli, serta Kepala SDN Mulia Jaya, Katiman, mereka juga akan menjalani proses sidang kode etik.

“Sidangnya akan digelar Majelis Kode Etik Pemkab Koltim. Semoga ini menjadi pembelajaran dan diharapkan semua ASN bisa tetap netral dalam Pilkada 2024. Mudah-mudahan tiga kasus ASN ini bisa menjadi perhatian kita dalam menegakkan netralitas,” tandas Ruslan. (c/kus)

  • Bagikan