KENDARIPOS.COID- Penyusunan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah sangat penting dilakukan. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan dipertegas melalui Permendagri nomor 7 tahun 2018.
Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), benar-benar detail dalam melakukan penyusunan dokumen proyeksi pembangunan ke depan.
“Terlebih untuk memastikan keberlangsungan sumber daya alam dan menjamin keselamatan, keseimbangan dimensi sosial ekonomi serta mutu lingkungan hidup generasi masa kini dan mendatang. Semua tentu harus memerhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim, kemarin.
Masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sangat diharapkan.
“Sebab berdasarkan amanat undangundang nomor 32 tahun 2009, pemerintah hingga di daerah, wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan. Baik jangka panjang maupun menengah,” sambung Hardhy Muslim.
Disebutkan, sekitar 70 persen wilayah Butur terdapat konservasi hutan lindung yang harus terus dilestarikan dan memertahankan fungsinya. Namun disisi lain, Pemkab memiliki keterbatasan kewenangan dalam menjaganya. Sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama semua elemen pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah. (c/had)