Pj Wali Kota Belum Ajukan Plt

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. (IST)
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. (IST)

--Ombudsman Desak Gelar Lelang Terbuka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pasca penahanan Ridwansyah Taridala, jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari masih berstatus pelaksanaan harian. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak kunjung mengusulkan Pejabat Pelaksana Tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal ini posisi Jenderal ASN ini sangat strategis.

Pelaksana Harian (Plh) Sekot Kendari Erlis Sadya Kencana mengaku belum mengetahui persis teknis pengusulan Plt Sekot ke Pemprov Sultra. “Saya tidak tahu itu (usulan Plt Sekda Kota Kendari). Bukan ranah saya,” ungkap Erlis kemarin.

Senada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup belum mengusulkan pejabat sebagai Plt Sekda Kota Kendari. “Belum ada (usulan Plt Sekda Kota Kendari),” ujarnya.

Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo menyoroti banyaknya jabatan di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra yang masih dijabat oleh Plh dan Plt. Sebab jabatan itu hanya sementara. Plh hanya bisa menjabat selama dua minggu sementara Plt hanya bisa menjabat tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali, sehingga totalnya hanya enam bulan.

“Kalau sudah enam bulan dan masih Plt berarti harus menunjuk pejabat (orang) yang lain untuk menduduki jabatan itu sebagai Plt,” tegasnya.

Mastri menilai banyaknya pejabat Plh bisa berdampak negatif terhadap layanan publik. Pasalnya, Plh dan Plt tidak bisa melakukan atau mengeluarkan keputusan strategis. Untuk mengoptimalkan layanan publik, ia mendorong segera dilakukan asesmen (lelang jabatan) atau seleksi terbuka.

“Kenapa saya katakan tidak optimal, karena seorang Plh dan Plt itu ditunjuk karena posisinya pada jabatan yang lain. Karena meskipun dia menduduki jabatan Plh atau Plt, jabatan sebelumnya itu tidak bisa non aktif begitu saja,” jelas Mastri.

Mastri menjelaskan Plh dan Plt dibebani dusa pekerjaan dengan level yang sama, sehingga pasti kerepotan. Oleh karena itu, pejabat yang saat ini masih posisi Plh dan Plt sebaiknya segera dilakukan proses lelang jabatan atau seleksi terbuka dalam rangka untuk mengidentifikasi pejabat di daerah.

“Lagian, wewenang Plh dan Plt terbatas pada aspek kepegawaian. Mereka idak bisa mengambil tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan