Memihak Paslon, Tiga ASN akan Disidang Kode Etik

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan (IST)
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sidang kode etik akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Itu karena ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi bersikap tidak netral dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami akan melaporkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap laporan Bawaslu atas pemeriksaan tiga ASN Koltim. Kami akan menggelar sidang melalui Komisi Kode Eti. Hasil sidang kode etik akan dilaporkan kembali ke pihak BKN,” janji Ruslan, Kamis, (7/11).

Sementara itu Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, menyampaikan, tiga ASN terindikasi tidak netral sudah mendapat rekomendasi dari BKN untuk dijatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ada nama Katiman sebagai Kepala SDN 1 Mulya Jaya, Kusram Maroli pada jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tinondo. Rekomendasi BKN agar Pjs bupati segera menindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada Koltim,” desa Ian Purnama Junior, kemarin. (c/kus)

  • Bagikan