ASN Terlibat Politik, Ajukan Pemunduran Diri !

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi kembali diingatkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat politik praktis secara langsung maupun tidak langsung akan mendapatkan ganjaran sesuai aturan yang berlaku.

Ilmiati Daud menjelaskan dalam aturan ASN dilarang berpolitik. Apalagi secara langsung terlibat memenangkan satu pasangan calon (paslon) dalam kompetensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Imbauan ini sudah dia sampaikan berulang kali saat apel di pelataran Kantor Bupati Wakatobi.

“Jadi saya ingatkan bagi ASN yang ingin terlibat langsung dalam politik silakan mengajukan pemunduran diri. Sebagai birokrat ASN sudah terikat dengan aturan jadi mari jaga netralitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arti netralitas mencakup tiga aspek. Di antaranya, aspek politik, aspek pelayanan publik dan aspek pengambilan keputusan dan manajemen ASN. Di antaranya UndangUndang terkait Pilkada nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 20 tahun 2023 soal ASN.

“Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik. Ini yang harus dipahami,” tambahnya.

Ia juga menegaskan arahan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi tentang netralitas ASN tak lupa ia sampaikan saat apel pagi bersama para ASN lingkup Pemkab Wakatobi. Ia berharap arahan ini bisa dipahami dan direalisasikan. (thy/b)

  • Bagikan